Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dalam perisdangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/5) bahwa terdakwa Dody Martimbang (GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam memperkaya bos PT Loco Montrado, Siman Bahar hingga sebesar Rp100.796.544.104,35
Siman Bahar sendiri sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ia berhasil lolos dari jeratan hukum setelah menang di Praperadilan.Tetapi sekitar sebulan lalu, Siman Bahar kembali diperiksa KPK meskipun masih berstatus sebagai saksi.
Dody Martimbang,General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Aneka Tambang/Antam (Persero) Tbk Tahun 2013-2017 didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari CNN, Dody tersandung kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp100.796.544.104,35,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan PT Loco Montrado.