*Seorang Narapidana di Rutan Sambas Buat Meme dan Disebar di Medsos
KA (36), seorang narapidana di Rutan kelas IIB Sambas tak bisa mengelak dan terbukti melakukan aktifitas membuat meme berkonten adu domba antara Ida Dayak dan Ustadz Hatoli.
Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah menetapkan dan menangkap KA, atas dugaan tindak pidana UU ITE. dimana pada 23 April 2023 lalu KA membuat meme dengan objek Ustadz Hatoli. Konten dalam meme tersebut tentang pengobatan tradisional Ida Dayak, yang dituliskan bahwa pengobatan tersebut, Ida Dayak menggunakan minyak yang mengandung babi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur P. S. mengatakan bahwa pada 25 April 2023 lalu, Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustadz Hatoli, yang menjadi objek meme sasaran pelaku.
“Setelah kami melakukan pendalaman, bahwa pelaku KA merupakan seorang narapidana di Rutan Sambas dengan beberapa kasus, di antaranya adalah kasus narkoba, pencabulan, manipulasi, data ITE, dan penipuan dengan penggelapan, dengan hukuman 18 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, KA telah mengiming-imingi sejumlah uang yang cukup besar kepada rekan-rekannya, agar mengakui perbuatan yang dilakukannya. Ia menggunakan trik tersebut agar terhindar dari masalah yang telah diperbuat.
“Memang ada beberapa trik yang dilakukan KA untuk menghindar dari kasus ini, dengan menghubungi temannya dan memberikan uang sebesar Rp 15 juta, tetapi temannya tidak menyetujui hal tersebut,” beber Sardo.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah Handphone lalu meme ini disebarkan di Facebook.
Menurut AKBP Sardo, dimana yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan hal tersebut dilakukan karena ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud bisa kabur dari penjara. (rfk)