Denda mencapai Rp40,88 miliar yang dijatuhkan KPPU termasuk putusan yang terberat terhadap PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku produsen Bimoli. Perseroan tersebut masuk tujuh perusahaan yang terkena vonis denda, karena dianggap sebagai biang kerok kelangkaan minyak goreng media Januari hingga Mei 2022 lalu.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari CNN, Corporate Secretary PT Salim Ivomas Pratama Tbk Meyke Ayuningrum mengatakan pihaknya belum membayar denda tersebut. Perusahaan berkode SIMP ini masih menunggu salinan putusan KPPU tersebut.
“Sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan KPPU tersebut sehingga belum mengetahui dasar pertimbangan dan alasan pengenaan denda oleh KPPU,” ujar Meyke dalam keterangan resmi, Selasa (30/5). “Sampai saat ini perseroan belum melakukan pembayaran denda tersebut,” tegasnya.
Meyke mengatakan pihaknya berhak mengajukan upaya hukum untuk merespons putusan denda KPPU tersebut dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Namun, ia menyebut perusahaan masih perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU tersebut.
Di masa mendatang, Meyke menjamin PT Salim Ivomas Pratama Tbk akan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ia lantas menepis soal kabar bahwa putusan denda tersebut mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan. Meyke juga menegaskan tidak ada fakta bahwa putusan denda tersebut yang mengganggu harga saham SIMP. “Tidak terdapat dampak yang signifikan dan material terhadap operasional dan keuangan perseroan,” tutupnya.
Nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk masuk dalam daftar 7 perusahaan yang diputuskan bersalah karena menimbun minyak goreng pada 2022 lalu. Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang diumumkan Jumat (26/5).










