Penyidikan dugaan korupsi pada komoditas emas terkait dengan kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia dan emas yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terus bergulir. Kali ini tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang dari PT Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, serta swasta.
Melansir dari republika, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, delapan orang yang diperiksa tersebut di antaranya, MAA, BI, SK, ID, MF, MAK, dan AM, serta EDS. Mereka yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“MAA, SK, ID, MF, MAK, AM, dan EDS, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010-2022,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ketut menerangkan, saksi EDS diperiksa terkait perannya selaku Direktur di CV Mitra Sejati.
Adapun saksi lainnya adalah General Manager Antam MAA, General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP) Antam ID, Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) Antam MF, Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) Antam MAK, dan Senior Vice President Internal Audit Antam AM.
Sedangkan dari tiga terperiksa lainnya adalah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe-C Bandara Soekarno-Hatta berinisial BI serta Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe-C Bandara Soekarno-Hatta berinsial SK.