Ini Dia 7 Perusahaan yang Bikin Minyak Goreng Langka Tahun Lalu

ilustrasi

*Dijatuhi Sanksi Denda oleh KPPU Hingga Terbesar Rp40 M

 

Masih ingat kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2022 lalu hingga menginjak bulan Mei. Ada 7 perusahaan yang dinyatakan bersalah dalam sidang putusan yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dari ketujuh perusahaan tersebut ada yang disanksi denda terbesar hingga Rp40 Miliar.

7 perusahaan dinyatakan  bersalah lantaran sengaja membatasi penjualan minyak goreng pada Januari sampai Mei 2022. Putusan tersebut diambil terhadap perkara bernomor 15/KPPU-I/2022 mengenai perusahaan yang diduga sengaja membatasi penjualan minyak goreng. Demikian seperti dilansir Fakta Kalbar dari detik.

Ketujuh perusahaan itu harus membayar denda kepada negara yang nilainya mulai dari Rp 1 miliar sampai Rp 40,8 miliar.

“KPPU menyatakan terlapor 1,2,5,18,20,23,24, secara sah melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata pimpinan majelis KPPU Jumat malam (26/5).

Ketujuh perusahaan itu adalah:
1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2.PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3.PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
4.PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor
5.PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
6.PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
7.PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV

Mengacu pada pasal 19 huruf c di atas, 7 perusahaan tersebut terbukti membatasi peredaran dan/atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode Januari 2022 hingga Mei 2022.