Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sambas tahun 2022 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat menuai pertanyaan masyarakat. Pasalnya kini tersebar luas via media chatt tentang Penyampaian Permasalahan hasil pemeriksaan Interim LK Kabupaten Sambas tahun 2022.
Sebaran Penyampaian Permasalahan Hasil Pemeriksaan Interim LK Kabupaten Sambas tahun 2022 itu dari pengamatan Fakta Kalbar, berkop dan logo Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, bernomor 32/LKPD Interim/SBS/03/2023 ditujukan kepada Bupati Sambas, H.Satono,S.Sos.,M.H tertanggal 2 Maret 2023 dan ditandatangani Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan, Yudi Prawiratman,SE.,M.M.,Ak.,CA
Berdasarkan hasil pemeriksaan interim ada 13 kondisi permasalahan yang ditemukan pemeriksa, yaitu :
- Penerimaan hibah dari program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tidak menutupi Realisasi Biaya Pekerjaan sehingga sisa Pembayaran Pekerjaan kepada Penyedia Jasa Membebani Keuangan APBD Sambas.
- Kewajiban Pembayaran BPJS belum diselesaikan dan disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerindah Daerah Kabupaten Sambas.
- Kewajiban pembayaran angsuran Pinjaman Daerah berpotensi membbeeratkan keuangan daerah.
- Pembayaran TPP ASN Semester 2 Tahun 2022 belum direalisasikan.
- Kewajiban kepada Penyedia Barang dan Jasa Belum Dibayarkan
- Kesalahan Penganggaran Penerangan Jalan Umum (PJU)
- Penetapan Target Penerimaan BPHTB tidak didukung dengan Perencanaan dan Analisa yang memadai.
- Penerimaan Pajak Penerangan Jalan yang belum sepenuhnya didukung dengan Kelengkapan Bukti yang memadai.
- Denda Keterlambatan belum dikenakan terhadap retribusi Menara Telekomunikasi.
- Belanja Hibah tidak dilengkapi dengan Pertanggungjawaban yang memadai.
- Kekurangan Volume pada beberapa paket pekerjaan.
- Penyesuaian tarif PPN Terindikasi belum sepenuhnya diimplementasikan.
- Masih terdapat 1 Parpol (Partai Perindo) yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2022.
Fakta Kalbar mencoba menelusuri beberapa point permasalahan tersebut kepada salah satu sumber di Kabupaten Sambas.minggu lalu (10 Mei 2023) Seorang pengusaha sekaligus kontraktor, inisial H (inisial) membenarkan, bahwa perihal hutang Pemkab Sambas terhadap pekerjaan belanja barang dan jasa diketahuinya hingga berjumlah Rp60 Miliar. H sendiri hingga kini masih menunggu pula pembayaran dari Pemkab Sambas yang belum dibayar kepadanya. “Betol, setahui saye total hutang Pemkab Sambas itu mencapai 60 miliar rupiah, ada pekerjaan saya juga yang belum dibayar nih.” Ungkap H.
Bahkan dtemukan sumber lain yang meyampaikan kalau tenaga honorer dalam hal ini guru, juga belum menerima pembayaran dari Pemkab Sambas. Tiga orang tenaga guru honorer (D,G dan M) menyatakan sudah beberapa bulan mereka tidak menerima pembayaran honorer dari Pemkab Sambas.
Mengutip dari laman bpk.go.id, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memiliki kriteria dalam memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.