Dugaan Korupsi Komoditas Emas, 3 Staf BC Diperiksa Kejagung

Ilustrasi

Penyidik Jampidsus Kejagung RI terus mengembangkan penyidikan pada dugaan korupsi pengelolan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Baru-baru ini ada 3 staf Bea Cukai yang diperiksa secara intensif. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Seperti dilansir Fakta Kalbar dari CNN, Ketut Sumedana menyebutkan selain tiga pegawai Bea Cukai tersebut, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta. Sehingga total ada empat saksi yang diperiksa.

“Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN,” kata Ketut.
Dia menyebutkan tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa itu ialah EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD, masing-masing selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta berinisial HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature juga ikut diperiksa. Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.