Di DIY saat ini juga tengah marak persoalan pertanahan menyangkut pemanfaatan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai perizinan atau menggunakannya tanpa izin Gubernur. Tindakan tersebut pun melanggar Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Pemda DIY pun saat ini tengah menggencarkan penutupan sejumlah TKD yang digunakan tidak sesuai perizinannya atau tanpa izin. Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pun tengah mengusut salah satu tersangka pemanfaatan TKD tanpa izin dengan inisial RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
Dalam melancarkan aksinya, menurut Mahfud, mafia tanah juga turut menyeret sejumlah pihak. Untuk dapat menyelesaikan persoalan pertanahan, dia pun tengah mengusut berbagai pihak yang disinyalir terlibat dalam persoalan tersebut.
“Yang main di situ di Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, lurah, lalu mafianya, kemudian calo-calo perkara itu banyak. Itu yang sedang kami tangani sekarang,” katanya. (rfk/ind)