Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 hingga 2018.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari CNBC, Keenam tersangka tersebut diantaranya, Direktur Utama PT GTS periode 2017 hingga 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 hingga 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 hingga 2018 Judi Achmadi.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakn Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan yang mana Taufik Hidayatullah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.
Heri Purnomo dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023. Judi Achmadi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.