KPK : Tata Kelola Lapas Berpotensi Korupsi

ilustrasi foto Lapas (foto:ind)

*Napi Tipikor Disarankan Dipindah ke Nusakambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia temukan masalah tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.  Mengutip akun instagram offincial KPK, Lembaga anti rasuah ini mencatat  ada 5 masalah tata kelola Lapas yang berpotensi korupsi.

Pertama kerugian negara akibat overstay. Kedua Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf UPT Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. “Per September 2022, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni,” tulis KPK dalam akun media sosialnya.

Ketiga ,diistimewakan Napi Tipikor di Rutan atau Lapas. Keempat, risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP). Kelima, adanya risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

“Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti kerugian negara akibat permasalahan over stay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi tipikor di rutan maupun lapas.”