Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 M Disita KPK

AKBP Bambang Kayun yang kini masih dalam penahanan KPK (foto:ind)

Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Kasus ini berawal ketika kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM. Salah seorang kerabat kemudian mengenalkan mereka kepada Bambang Kayun.

Saat itu, Bambang Kayun tengah menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun kemudian memberikan sejumlah bantuan dan saran kepada Emilya Said dan Herwansyah yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya juga disebut bersikap kooperatif hingga akhirnya melarikan diri ke luar negeri. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Sebab, Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri.(rfk/ind)