Aset perwira Polri, AKBP Bambang Kayun senilai Rp 12,7 miliar akhirnya disita oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKBP Bambang Kayun menjadi tersangka dugaan suap dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/5) mengatakan, aset Rp 12,7 miliar itu disita selama proses penyidikan. “Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali .
Ali mengatakan, aset belasan miliar rupiah itu terdiri dari berbagai bentuk, mulai obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.
Dia menuturkan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang Kayun.
Ali berharap dalam persidangan mendatang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memenuhi permintaan KPK. “Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tuturnya.
Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap. “Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.