Pedagang Lelong Minta Dilegalkan, Pemerintah Tetap Bilang Tidak

Lain halnya dengan niat pemerintah, para pedagang yang sudah lama bergelut dalam bisnis jual beli pakaian bekas impor justru menginginkan adanya perubahan regulasi. Koordinator Pedagang Pakaian Bekas Pasar Senen, Rivai Silalahi meminta pemerintah dapat legalkan impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia. Sebagai solusi, para pedagang juga siap kalau barang dagangan mereka harus dibebani pajak.

“Kita paling harapkan ini dilegalkan. Kalau ini tidak bisa dilegalkan, ya tinggal Kemendag atur kuota impor agar lebih terkontrol. Kalau harus bayar pajak, lebih bagus. Uang masuk ke negara, bisa dipakai ke pembangunan. Saya rasa itu yang paling bagus, jadi kita dibina,” ujar Rivai.

Ia membandingkan kondisi ini dengan situasi di luar negeri. Rivai berpendapat, negara-negara maju melihat pasar thrifting sebagai peluang ekonomi. Ia pun menganggap bahwa potensi negara ini jauh lebih menjanjikan. Terlebih, Indonesia mempunyai permintaan pasar yang besar.

“Kenapa mereka bisa kita tidak, karena yang butuh produk ini masih banyak. Apalagi kalangan menengah bawah,” ujarnya.

Meski begitu, Rivai mengatakan bahwa solusi yang dihasilkan dari audiensi dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi UMKM sudah bijaksana. Mereka diperbolehkan untuk menghabiskan barang dagangan yang terlanjur mereka miliki. dengan demikian, hal itu dapat memperkecil kerugian para pedagang.

“Tapi kemarin pernyataan dari Pak Teten, sebenarnya dengan Pak Zulhas itu udah bagus. Jadi dia sampaikan, untuk pedagang itu boleh berjualan, sampai barang kita habis. Dan dia udah jamin itu,” ujarnya.(rfk/ind)