Perputaran pakaian impor bekas membuat Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki gelisah. Pedagang Thrift/Lelong berkeinginan usaha mereka dilegalkan,meskipun harus dikenakan bea/pajak nantinya.
Namun dengan penawaran dari pedagang lelong tersebut, Pemerintah ternyata tetap tegas melarang.Alasannya, pakaian impor bekas ini tidak hanya mengganggu perkembangan konveksi lokal, Indonesia jadi tempat tujuan sampah, bahkan pakaian bekas impor juga terang-terangan berjualan di e-commerce hingga sosial media. Sehingga membuat trend di kalangan milenial dan Gen Z.
Seperti dilansir Fakta Kalbar dari detikfinance, “Ini sudah seperti kayak lifestyle kan gitu loh. Itu yang memukul. Karena itu saya kan dapat keluhannya kemudian dari para pedagang, para produsen pakaian jadi lokal. Sehingga saya kira sangat menggangu,” kata Teten.
Selain sudah jadi tren, Teten juga mengatakan larangan impor pakaian diatur dalam UU dan Peraturan Menteri Perdagangan. Karena itu, dengan adanya penegakan aturan sejak munculnya perintah Presiden Jokowi, Teten berharap agar masyarakat menghindari pembelian pakaian bekas impor sehingga tidak membuat Indonesia menjadi penyerap ‘sampah’.
“Itu sudah dilarang. Apapun barang bekas itu, dilarang masuk ke Indonesia. Kita bisa pahami undang-undang itu supaya Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan sampah dunia,” ujarnya.
Teten mengatakan apa yang dilakukan pemerintah dengan larangan hingga penindakan Impor pakaian bekas, semata-mata demi melindungi industri tekstil lokal di Indonesia. Hal ini juga bisa dijadikan momentum kebangkitan industri tekstil lokal di Indonesia.
“Bahaya sekali masyarakat Indonesia sudah menjadi konsumen produk-produk luar bukan lagi sebagai produsen. Dengan momentum saat ini dimana tren belanja anak muda itu lebih mencintai produk-produk non mass production non brand luar tetapi brand lokal produk lebih unik harga terjangkau oleh kantong anak muda sekarang,” ungkapnya.