Meskipun belum dapat dipastikan waktu persisnya pemberlakuan larangan jenis kendaraan tertentu untuk membeli BBM jenis Pertalite (subsidi), namun pemerintah sudah menyiapkan regulasinya. Diprediksi paska lebaran Idul Fitri tahun ini pemberlakuan itu dilaksanakan.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), kini tengah direvisi oleh pemerintah.
Revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini akan mengatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.
Sejauh ini kriteria kendaraan memang belum disebutkan secara rinci. Namun dalam revisi aturan ini nantinya pemerintah akan memasukkan kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite. Tujuannya agar penggunaan BBM Pertalite tepat sasaran.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman belum dapat memastikan kapan pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite ini diberlakukan. Namun yang pasti, ia optimistis aturan tersebut dapat diimplementasikan pada tahun ini.
Namun disebutkan kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (cc).
Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang untuk menenggak Pertalite.
Berikut ini jenis kendaraan yang berpotensi dilarang menggunakan pertalite.
*Low MPV










