Tim KPK juga turut menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang, yakni Ani, Yanto dan Yuni selaku Bendahara Balai Ditjen Perkeretaapian Jawa Tengah.
Selain di Semarang, tim KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta. “Diamankan di Jakarta: Muhamad, Dion (swasta) dan Fadly (PPK),” ujar sumber di internal KPK.
Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan pecahan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan dimaksud. “BB [barang bukti] uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar Rp300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makasar dan US$20.000 untuk pihak lain. Saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang,” kata sumber tersebut.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.(rfk/ind)