Begini Cara Laporkan Penjualan Lelong di Toko Online

“Contoh pas awal pakai keyword ‘baju impor bal’. Sekarang yang kita temukan ‘baju impor karungan’ atau misalnya ‘baju preloved’,” jelas Even dalam konperensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4).

Umum ganti keyword, misalnya image pakai foto bal-balan. Sekarang foto baju biasa.Jika itu yang terjadi, Even menjelaskan melakukan pemantauan lebih dalam termasuk dari deskripsi penjualan. “[Deskripsinya] Kalau misalnya bisa beli kiloan atau bisa ratusan piece enggak bisa milih [jadi] udah ada indikasi,” kata dia.

Sejauh ini sudah ada 40 ribu link iklan di platform yang diblokir terkait penjualan barang bekas. Even mengatakan jumlah tersebut didapatkan sejak ada isu penjualan impor baju bekas ilegal muncul.

“Jadi begitu isunya udah di alert sama kementerian langsung sebarin ke member-member kita bahwa memang baju bekas impor itu ilegal. Member kemudian takedown. Terus juga ada surat dari kementerian, kompilasi dapatlah skeitar 40 ribu,” ungkapnya.

Masyarakat juga bisa melaporkan konten-konten terkait penjualan ilegal tersebut. Even menjelaskan pelaporan bisa dilakukan ke tiap e-commerce.

“Bisa, di tiap e-commerce ada tombol laporkan jadi udah diatur Permendag 50 sebenarnya,” jelasnya.(rfk/ind)