KPK Buka Seleksi Calon Direktur Penyelidikan dan Penindakan

Ketua KPK, Alexander Marwata (foto:ind)

Irjen Karyoto diketahui saat ini telah menjabat Kapolda Metro Jaya setelah menempati posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Sementara itu, pemberhentian Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kini menuai polemik hingga berujung pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam proses seleksi untuk dua jabatan KPK yang tengah kosong itu, ada sejumlah kriteria yang dicari KPK. Alex mengatakan calon pengisi jabatan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan memiliki pemahaman yang baik perihal upaya pemberantasan korupsi.

“Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi. Paling nggak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi,” kata Alex.

Dia menyebut surat seleksi itu telah dikirimkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk bisa mengirimkan anggotanya dalam proses seleksi tersebut. KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. (rfk/ind)