Dari rapat tersebut dihasilkan kesepakatan dengan para e-commerce untuk menghapus link penjualan pakaian dan sepatu bekas. Ke depannya, para e-commerce ini terus memantau hingga menghentikan peredaran barang ilegal tersebut.
“Saat ini kurang lebih ada 40 ribu link yang sudah di-takedown. Ke depan teman-teman e-commerce, social commerce akan melakukan pemantauan,” kata Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang.
Moga mengatakan, beragam modus digunakan oleh para pedagang sehingga masih menjual baju bekas impor di e-commerce, salah satunya dengan mengganti nama akunnya. “Disampaikan modusnya macam-macam. Sudah take down nanti besoknya mengganti nama. Perlu kecermatan sehingga pedagang pakaian bekas dapat selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Logistik Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra mengatakan, pihaknya telah menurunkan puluhan ribu iklan dan merchant pakaian bekas impor ilegal. Ia berharap kerja sama dari seluruh pihak dapat terus ditingkatkan sehingga permasalahan ini bisa segera terselesaikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga serta kepolisian agar seluruh produk ilegal ini bisa segera diselesaikan. Kami juga berharap dukungan dari teman-teman semua untuk senantiasa melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu,” kata Even.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah melarang impor pakaian dan sepatu bekas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, disebutkan juga barang yang dilarang impor, termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya. (rfk/ind)