Menguak Sosok SB dalam Mega Skandal TPPU Rp349T

ilustrasi

Sebelumnya, KPK menyebut akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus di tubuh perusahaan plat merah tersebut. “Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain,” ujar Ali Fikri.

Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Mengingat, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

“Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi,” jelas Ali.

Sebelumnya, Siman Bahar sempat berstatus tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tidak terima dijadikan tersangka.

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pun menerima gugatan Siman Bahar dan membuat status tersangkanya gugur.

Pengadilan PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang (DM) dalam kasus periode tahun 2017, dan ditaksir kerugian negara mencapai Rp100,7 miiar.

Ihwal kasus ini saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.

Dodi Martimbang yang menjabat sebagai GM PT Antam diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi Matimbang kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi Matimbang diduga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, yang antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.

PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

KPK menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi.

Antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal, dan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.

Kemudian ketika dilakukan audit internal di perusahaan plat merah itu, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado PT Antam.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Siman Bahar mengajukan praperadilan ke pengadilan PN Jaksel dan menang. Putusan hakim pengadilan pun menyatakan tidak sah penetapan tersangka Siman Bahar.(rfk/ind)