Menguak Sosok SB dalam Mega Skandal TPPU Rp349T

ilustrasi

*KPK Telah Siap Tersangkakan Lagi Siman Bahar

Pontianak- Mega Skandal TPPU dengan total RP 349 Triliun yang menghebohkan Se Indonesia Raya, memunculkan dua sosok yang diinisialkan SB dan DY, dua sosok ini adalah orang diluar pegawai Kementerian Keuangan.

Transaksi triliunan yang mencurigakan oleh keduanya diendus dalam analisis Pusat Pelaporan Arus Transaksi Keuangan (PPATK) sejak lama, setidaknya sempat disebutkan di medio 2017 hingga 2019 akhir. Kini inisial SB dan DY disebut dari 15 entitas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD  dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenkopolhukam beberapa waktu lalu.

Menkeu Sri Mulyani menyebut kedua sosok yang dimaksud adalah para pekerja ekspor dan impor. Mereka melakukannya untuk emas batangan atau perhiasan hingga money changer dan sejenisnya. “Mereka adalah yang melakukan ekspor impor emas batangan dan perhiasan, kegiatan money changer, dan kegiatan lainnya,” kata Sri Mulyani.

Diungkap juga oleh Sri Mulyani, transaksi dari dua sosok tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak-nya tak sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dia menyebutkan, dari laporan PPATK pada 2020 lalu, ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Nilainya mencapai Rp189,27 triliun dari 15 entitas, yang dilakukan sepanjang tahun 2017–2019. Atas dasar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun kemudian melakukan penelitian.

Sosok SB terkait bisnis ekspot impor emas batangan dan perhiasan menarik perhatian dan menggiring dugaan Fakta Kalbar pada seorang sosok di Kalimantan Barat yang sejak tahun 2021 lalu berkasus di KPK, yaitu Siman Bahar.Namun kebenaran nama Siman Bahar belum dapat dipastikan,

SB disebut Sri Mulyani memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI dan berpenghasilan hingga Rp8,24 triliun. PT BSI sendiri, menurut data PPATK, sudah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun, berdasarkan data di Kemenkeu, hanya tercatat Rp11,56 miliar.

“Iinisial SB. Didalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK. Orang ini memiliki saham dan perusahaan PT BSI,” ungkap Sri Mulyani.

“Di SPT pajaknya (PT BSI tercatat melapor) Rp11,56 triliun. Jadi, perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100%,” sambungnya.

Untuk sosok DY dikatakan melapor dalam SPT jumlahnya hanya sebesar Rp38 miliar. Namun, menurut temuan PPATK nominalnya mencapai Rp8 triliun. Mereka pun akan dipanggil DJP.

“Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan nomor account-nya 5 orang yang merupakan karyawannya,” tutur Sri Mulyani.

Tak hanya SB dan DY, Sri Mulyani juga mencurigai adanya hal janggal pada perusahaan berinisial PT IKS. Menurut data PPATK pada 2018-2019, nilainya menunjukkan Rp4,8 triliun. Namun dalam SPT, perusahaan tersebut hanya mencapai Rp3,5 triliun.

*KPK Siapkan Bukti Kembali Tersangkakan Siman Bahar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyelidiki dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Bahkan KPK pun bakal mengusut tuntas Direktur PT Loco Montrado dalam dugaan korupsi itu dengan terus mencari alat bukti lanjutan untuk menjerat Siman Bahar dengan mengumpulkan alat bukti.

“Masih kita kumpulkan alat buktinya, masih kita konfirmasi kepada saksi-saksi terkait pengadaan kontrak kerja sama mengenai pemurnian emas tadi itu, antara PT (Antam) terbuka dan pihak swasta (PT Loco Montrado),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3).

KPK mengusut kasus itu dengan memeriksa para saksi untuk mencari tersangka, Siman Bahar salah satu saksi untuk digali keterangannya, sekaligus mencari bukti-bukti untuk menjerat pelaku yang turut menerima uang bancakan dalam kasus ini.

“Kasus akan dikembangkan ke sana, proses pengadaannya seperti apa, termasuk apakah ada aliran uang yang diterima pihak-pijak lain dari pengadaan yang diduga disalahgunakan ini,” sebut Ali Fikri.