Pedagang Lelong Ditoleransi Habiskan Stok

Dialog antara Mendag-Menkop UKM dengan ratusan pedagang lelong, Kamis (30/3) kemarin (foto:dok kemendag)

Jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentunya koordinasi dengan Perhubungan (Kementerian Perhubungan) sama Pemda (Pemerintah Daerah).

“Kami kan hanya mengawasi barang, tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan,” kata Askolani.

Askolani menegaskan bahwa sudah empat tahun belakangan pihaknya secara konsisten mencegah masuknya penyelundupan barang ilegal bernilai puluhan miliar. Dia juga menyebut bahwa tangkapan tersebut akan terus dilakukan hingga tahun-tahun mendatang.

Adapun, pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal sebanyak 7.363 bal di Cikarang, Jawa Barat, kemarin senilai Rp 80 miliar. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tim gabungan Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui operasi yang dilakukan pada 20-25 Maret 2023.

Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ballpress. Tangkapan pakaian bekas ini juga didapat dari data-data intelejen serta melibatkan seluruh institusi pemerintahan.

Seperti yang pernah diberitakan, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang pakaian bekas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain baju, ada juga sepatu-sepatu bermerek asal luar negeri di gudang tersebut.

Total sebanyak 535 bal berisi baju bekas dan sepatu bekas disita polisi dari lokasi tersebut. Penyelundup berinisial OW (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini diselidiki Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Victor Inkiriwang, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak penyelundupan pakaian bekas yang merugikan pengusaha lokal. Demikian dikutip dari detik.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan pihaknya menyita 535 balpres dari Kemayoran dan di beberapa tempat di Tangerang. Pakaian dan sepatu bekas itu berasal dari China, Korea, dan Amerika Serikat.

“Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya,” kata Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (24/3).

Auliansyah menjelaskan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada 58 karung baju bekas yang disita di lokasi.

Auliansyah menjelaskan OW mengimpor langsung baju bekas dari luar negeri, mulai China, Korea, hingga Amerika Serikat, melalui e-commerce Alibaba. Barang tersebut diketahui masuk secara ilegal melalui pelabuhan tikus untuk kemudian dijual di Jakarta.

“Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu, dia mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual,” kata AKBP Victor Inkiriwang Barang-barang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Namun, tak menutup kemungkinan juga diselundupkan lewat pelabuhan besar.

“Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami,” imbuhnya. (rfk/int)