Pemkot Pontianak Bakal Intensifikasi Pajak Restoran

Walikota Pontianak, Ir.Edi Rusdi Kamtono, MM, MT (foto:prokopim)

“Kita harapkan peran usaha kuliner optimal dalam melaksanakan wajib pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan, agenda intensifikasi tersebut sekaligus peluncuran aplikasi QR Objek Pajak (QROP). Ia menyampaikan, acara itu bertujuan untuk memberikan pemahaman seluruh masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

“Khususnya pemilik restoran yang belum optimal dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Sebanyak 170 pelaku usaha kuliner diundang untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan. Amir menambahkan, mereka yang diundang pada dasarnya telah mengenakan aturan wajib pajak 10 persen di restorannya. Pada kesempatan itu pihaknya memberikan penghargaan kepada lima restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.

“Kepada para wajib pajak restoran lokal yang telah mengenakan 10 persen pajak pada setiap transaksi. Kita juga meluncurkan QR Objek Pajak (QROP) sebagai sarana pendukung optimalisasi pajak,” pungkasnya.

QROP merupakan salah satu sarana pendukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui modernisasi pengawasan objek pajak yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi yang diletakkan ditempat yang mudah dilihat oleh Petugas Pendataan dan Pengawasan Pajak Daerah maupun semua masyarakat selaku subjek pajak atas objek pajak yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). QROP memudahkan masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses informasi terkait pajak daerah, aplikasi pajak daerah, hotline pajak dan alamat lain melalui scan QR Code pada smartphone masyarakat atau wajib pajak. (rfk/prokopim/kominfo )