Jabatan Politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah proses pemilu atau pemilukada. Seperti, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD, serta Presiden/Wakil Presiden. Sepanjang bukan sebagai pejabat politik, pejabat pemerintahan, jabatan di BUMN/BUMD maka tidak perlu mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kalimantan Barat.
Persyaratan selengkapnya akan diumumkan resmi dalam Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 pada web dan media sosial resmi KPU Provinsi Kalimantan Barat serta media pers.
Proses pendaftaran wajib dilakukan melalui laman siakba.kpu.go.id dan menyampaikan/mengirimkan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028 di alamat: Jl. Subarkah No. 1 Pontianak (kesekretariatan sementara).
Tim Seleksi mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Periode 2023-2028, guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas. (rfk/rkpukb)