Kalbar Darurat Mafia Tambang

Ponakan Kecanduan Judi Online dan Sabu, BPKB Bibi “Disekolahkan”

Tersangka AA yang kini sudah diamankan pihak kepolisian, gara ia nekad menggadaikan BPKB milik bibinya untuk bermain judi online dan Sabu (foto: humasres kkr)

Selanjutnya Boy mengatakan, “Dari keterangan AA, bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikan di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) , uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain Judi Online dan membeli Narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” tegas Boy.

Kejadian itu bermula pada Minggu 15 Januari 2023 ketika korban hendak mengambil ke dua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen set yang berada di dapur rumah korban, ternyata sudah tidak ada, selanjutnaya korban menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melalui telepon selular , namun bekali-kali dihubungi tidak dijawab oleh AA.

Koban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)

Terhadap Terdakwa AA Terancam Pasal 362 KUH Pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara. (rfk/humasres kr)