Kubu Raya- AA (23) warga Desa Mega Timur ini sudah parah kecanduan Sabu dan Judi Online. Karena sudah tersedak kebutuhan haram akhirnya tega menggadai dua buah BPKB kendaraan roda empat milik bibi nya sendiri.
Tak tanggung-tanggung AA menggadaikan dua BPKB tersebut dengan total sebesar Rp. 155.146.000 ,- (seratus lima puluh lima juta ratus empat puluh enam ribu rupiah) bayangannya untuk bermain judi online dan membeli Narkoba jenis sabu.
AA ditangkap petugas kepolisian Polsek Sungai Ambawang di rumah korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (27/1)jam 11.30 Wib tanpa perlawanan.
” Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidiakan lebih lanjut, ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K. pada saat diungkapkan di ruang kerjanya, Selasa (31/1).
Tersangka secara diam-diam mengambil dua buah dokumen BPKB kendaraan Mobil Daihatsu Xenia dan Kendaraan Mobil Pickup Mitsubishi yang berada di lemari kitchen set rumah korban, dan perbuatan itu diakui oleh AA.