Saat ini AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK, Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah kubu raya, tegas Ade
Akibat perbuatannya Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan barang bukti :
1 (satu) plastik klip transparan yang didalam nya berisikan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) lembar palstik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam KB 6326 OD. (rfk/humasres kr)










