Saat Fakta Kalbar meminta tanggapan dan penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dalam hal ini dijawab oleh Humas DJBC Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin menegaskan, bahwa Thrift/Lelong atau Balpres dilarang atau ilegal.
Menurutnya, pengawasan terhadap larangan impor pakaian bekas merupakan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Namun terhadap peredaran lelong/balpres di level konsumen, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam hal ini Pihak Kemendag dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkait pengawasan tersebut.” jelas Mujahidin dalam pesan teks wa nya.
Dalam penelusuran Fakta Kalbar. Barang bekas,pakaian bekas mulai dari sepatu hingga topi dari luar negeri tersebut, masuk ke Kalbar melalui jalur Darat dan Perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Pintu masuk darat melalui batas Kabupaten Sambas,Bengkayang,Sanggau dengan Serawak Malaysia. Sedangkan jalur perairan,Lelong atau balpres akan semakin mudah masuk dan berlabuh di Sambas, dan Pontianak yang banyak terdapat dermaga “swasta”.
Namun demikian menurut Mujahidin,pihaknya dalam hal ini DJBC khususnya BC Kalbagbar tentunya turut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan berupa balpres di perbatasan Indonesia – Malaysia bersama dengan APH terkait, seperti Pamtas dan Polda Kalbar untuk titik rawan di perbatasan darat dan dengan TNI AL untuk pengawasan potensi penyelundupan melalui wilayah perairan Kalbar.
“Sinergi yang kuat dengan APH lainnya tentunya akan mendorong hasil yang maksimal dalam upaya pencegahan terjadinya penyelundupan pakaian bekas/lelong masuk ke wilayah Indonesia.” jelasnya.(rfk)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id