Kalbar Darurat Mafia Tambang

Lelong Dimata Bea Cukai Tetap Ilegal

ilustrasi Lelong/Thrift (foto:int)

 

*Penindakan Peredaran Level Pedagang-Konsumen di Ranah Dinas dan APH

 

Pontianak- Lelong atau Balpres semakin keren dengan sebutan Thrift. Sejatinya ia tetaplah barang bekas atau second dari luar negeri. Dengan memanfaatkan moment Imlek (Festival Naga) dan Cap Go Meh, baru-baru ini justru digelar (masih berlangsung,red) sebuah event bertajuk Summer Thrift 2023 di lantai atas/roof) Gedung Parkir Kota Pontianak. Gengsi Lelong dinaikkan.

Seperti dikutip dari situs hipwee, Thrift adalah suatu barang bekas atau second yang berasal dari barang barang import. Karena barang Thrift merupakan barang second, kondisinya tidak 100% mulus. Namun, tidak jarang kita bisa menemukan barang thrift yang masih terlihat seperti baru. Biasanya barang Thrift ini hanya ada satu,itu yang menjadi keunikannya. Sedangkan Thrifting merupakan sebuah kegiatan berburu barang barang thrift baik secara online atau langsung ke pasar,kios.

Thrift Shop merupakan sebuah pasar atau wadah yang menjual barang barang Thrift. Banyak sekali Thrift Shop yang dapat kita jumpai baik secar online atau offline. Saat Thrifting tak jarang, kita bahkan bisa mendapatkan barang barang branded dengan harga yang sangat terjangkau,(situs;hipwee,red)

Lalu bagaimana keberadaan Thrift/Lelong/Balpres ini dimata peraturan atau perundang-undangan, serta lembaga yang berwenang melakukan pengawasannya. Jadi, bukan semata-mata Thirft berbicara bisnis,ekonomi atau UMKM.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id