Nah Loh !, Siman Bahar Akan Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK

Gedung pusat Antam di Jakarta (foto:int)

Saat ini, kata Alex, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam menjadi emas di PT Antam dan PT Loco Montrado. “Kami tidak berhenti dengan satu orang tersangka tentu kan,” ujar Alex.

Alex menjelaskan, KPK tidak hanya akan menetapkan tersangka dari satu pihak. Lembaga antirasuah akan terus mengejar pihak lain yang juga diuntungkan dalam kasus korupsi ini. “Kita akan mengejar siapa pihak yang diuntungkan dalam hal ini,” kata dia.

Kasus bermula pada saat itu KPK mendalami pengolahan Anoda Logam PT Antam Tbk ini, Dodi salah satu pimpinan Antam Tbk secara sepihak diduga memutuskan tidak menggunakan perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya. Keputusan itu diambil tanpa didukung alasan mendesak. Ia kemudian menunjuk PT Loco Montrado sebagai perusahaan yang akan melaksanakan pemurnian anoda logam menjadi emas.

Dodi diduga langsung menunjuk PT Loco Montrado dan tidak melaporkan langkah ini kepada Direksi PT Antam. Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian site visit yang dibuat PT Antam. Kajian tersebut, salah satunya menyatakan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam. “Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Association,” kata Alex.

KPK menduga terdapat beberapa perjanjian yang menyimpang dalam kerjasama PT Antam dengan PT Loco Montrado, salah satunya terkait besaran jumlah pengiriman anoda logam maupun yang diterima. Para pelaku juga mencantumkan tanggal kontrak secara back date. Kemudian, Dodi diduga mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan ini dilarang. Pihak PT Antam kemudian melakukan audit internal dan menemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.

“Perbuatan tersangka Dodi Martimbang sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100,7 miliar,” tutur Alex. (rfk/int)