Nah Loh !, Siman Bahar Akan Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK

Gedung pusat Antam di Jakarta (foto:int)

 

*BPK Keluarkan Hasil Audit Kerugian Negara, Rp100,7 Miliar terkait Dugaan Korupsi dalam Pengolahan Anoda Logam menjadi Emas di PT Antam dan PT Loco Montrado

 

Jakarta- Direktur PT Loco Montrado ,Siman Bahar akan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah KPK. Ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK pada hari Rabu (18/1) sore di gedung KPK.

Siman Bahar terseret dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.“Sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Dijelaskan Karyoto, kemenangan Siman Bahar dalam upaya hukum praperadilan tidak akan menjadi masalah.

Menurut pihaknya, kajian tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan alasan bahwa KPK dinyatakan kalah karena pada saat itu dasar penetapan tersangka Siman belum begitu kuat. “Sekarang ini sudah kuat,” tegasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Siman Bahar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menang. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya dinyatakan kalah dalam praperadilan Siman Bahar karena alat bukti yang dikantongi KPK, terutama mengenai kerugian negara dinilai belum cukup.