“Dewa dan istri adalah pekerja ilegal korban penipuan dari agent yang tidak bertanggung jawab, karena kehabiasan biaya Dewa beserta keluarganya sempat terkatung katung selama 2 hari di terminal ALBN Ambawang. Beda cerita dari Abi Dimas, sambung Ade, Abi menggunakan bus dari Palangka Raya menuju ke Pontianak selanjutnya menuju Entikong.
Setibanya disana ABI menelepon agensi penyalur TKI namun sudah hampir 2 hari lebih agensi tersebut tidak bisa dihubungi lagi, dimana pengakuan Abi sudah melakukan transfer uang sebesar Rp. Rp.1.800.000,-(satujuta delapan ratus ribu rupiah) kepada Agensi Penyalur TKI yang didapatinya melalui media sosial.
Lantaran tak memiliki biaya, Petugas Sat Binmas Polres Kubu Raya mengantarkan 4 orang tersebut ke Dinas Sosial Kubu Raya agar secepatnya bisa dipertemukan dengan keluargannya.
Ia berharap semoga pihak Dinsos bisa bergerak cepat untuk mempertemukan Dewa, Siti Aisyah, Muhamad Deni dan Abi Dimas dengan pihak keluarganya.
” Tugas kepolisian di masyarakat banyak memainkan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sudah menjadi tuga kami untuk menjaga keselamatan warga negara serta penegakan hukum,” pungkasnya.
Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya dan khusunya masyarakat Kubu Raya , Jangan mudah percaya terhadap agent-agent yang tidak jelas legalitasnya,apalagi mengimingkan gaji yang besar dan membayar terlebih dahulu, segera laporkan kepada pihak terkait jika menemukan hal-hal tersebut diatas. (rfk/humasres kkr)










