Sedangkan paket kedua adalah Pengadaan Infrastruktur Layanan Private Cloud Universitas Tanjungpura,sumber dana APBN 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pagu Rp 8.553.497.000,00
Sumber dalam Untan yang minta identitas tidak diungkap kepada Fakta Kalbar menjelaskan,memang hingga kini fakultas nya belum merasakan fungsi dan manfaat dari proyek belasan miliar tersebut. “Harusnya hingga di tahun 2023 ini semua sudah bisa kita rasakan manfaat dan kemudahan interkoneksi dan data center yang dibangun.Namun itu tidak kita dapatkan. Jaringan apakah itu dalam bentuk FO juga tidak kita lihat terhubung ke fakultas dan bidang lainnya,” jelas sumber.
Ketua GERAK, Iwan menjelaskan,jikalau proyek yang mangkrak atau tidak berfungsi itu misalnya sumber dananya menggunakan uang negara, maka siap-siap saja pelaksana proyek mendapatkan sanksi. “Karena biasanya didalam dokumen kontrak itu sudah dijabarkan semua baik dari ruang lingkup pekerjaan sampailah kepada sanksinya.Apalagi
kalau pemilik pekerjaan sudah membayar dan pelaksana sudah mencairkan uang pekerjaan, maka prestasi dari pekerjaan wajib terpenuhi.” papar Iwan.
“Persoalan seperti ini harus kita kawal bersama dan kita meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap proyek yang diduga tidak berfungsi atau mangkrak tersebut. Sebab didalam proyek yang tidak berfungsi,bermanfaat ataupun mangkrak itu kuat dugaan adanya indikasi kelalaian dari pejabat-pejabat terkait selaku pengawas dan pemilik proyek pekerjaan dalam menjalankan tugasnya,
Penggiat dan praktisi IT, Dwi Hardiyanto saat diminta pendapatnya tentang dua pekerjaan yang dilakukan di Untan menjelaskan, sangat kagum ketika Untan memiliki konsep dan fasilitas seperti itu. “Artinya itu pekerjaan besar dan visioner.Dengan nilai total sekitar 18 miliar untuk sebuah pembangun atau upgrade infrastruktur jaringan atau interkoneksi yang aman, serta membangun data center (server), harusnya sistim dan perangkat yang diadakan sudah bisa spek tinggi dan mumpuni,”. jelasnya. (rfk)