3.040 Penyiar Dakwah Ketapang Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Bupati Ketapang saat menerima kunjungan BPJS Kabupaten Ketapang (foto:humas)

“Untuk BPJS Ketangakerjaan ini kami berikan 2 perlindungan, perlindungan kecelakaan kerja dan perlindungan jaminan kematian,” jelasnya.

Julianto juga menjelaskan, apabila peserta BPJS Ketanagakerjaan ini meninggal akan mendapatkan santunan kematian, jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat sampai sembuh di rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan, Rumah Sakit Fatima Ketapang dan RSUD Dr. Agoesdjam Ketapang.

“Apabila peserta BPJS Ketanagakerjaan ini meninggal biasa akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah, jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat hingga sembuh di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan, jika meninggal ketika dirawat akan mendapatkan santunan sebesar 72 juta rupiah dan beasiswa anak yang ditinggalkan,” ujarnya.

Program BPJS Ketanagakerjaan ini sesuai dengan edaran Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat nomor 568/2387/NAKERTRAN mengenai Pekerja sosial keagamaan meliputi Imam Masjid, Khatib, Rohaniawan, Pendeta, Penginjil, Vicaris, Bhiksu, Guru Pendidikan Al’quran, Guru Pondok Pesantren dan lainnya.

Pada tanggal 26 Desember 2002 ini BPJS Ketanagakerjaan dialokasi ke Kabupaten Ketapang sebanyak 3.040 Penyiar Dakwah terdiri dari: Islam: 1.971 orang, Kristen: 243 orang,Katholik: 781 orang,Hindu: 3 orang, Budha: 36 orang,Konghucu: 3 orang, Aliran Kepercayaan: 2 orang. (rfk)