Kalbar Darurat Mafia Tambang

Hakim EW Dijadikan KPK Tersangka ke-14 Suap di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka ke 14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. EW langsung ditahan KPK usai diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di MA.

Seperi diketahui kasus tersebut merupakan pengembangan masalah yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. KPK menyebutkan penetapan jabatan itu telah berdasarkan bukti yang cukup.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dia mengatakan ada 13 orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang yang dilakukan tersingkir oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan bukti mengenai dugaan tuduhan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan mengungkap dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

“Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli Bahuri.