Ditegaskan Rudy, maka dari itu sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI dan Kajati Kalbar, di mana mafia pelabuhan/dermaga menjadi atensi pihaknya.“Ini bagian dari atensi Jaksa Agung terkait permainan Mafia Pelabuhan, ini yang sedang kita dalami,” tegasnya lagi.
Hary Wibowo mengatakan, terkait 14 kontainer CPO yang diamankan oleh pihaknya terdapat 6 orang yang sudah dimintai keterangan awal.Pemilik CPO itu ada dua perusahan yakni PT. Putra Limbah Katulistiwa dan PT. Bangun Jaya Utama.
Salah seorang pengusaha perkebunan Kelapa Sawit yang mohon untuk tidak disebutkan identitasnya kepada Fakta Kalbar mengungkap, kalau ekspor CPO dengan modus mengakali dokumen dengan menyebutkan miko (minyak kotor), limbah dan sebagainya adalah bukan hal baru. “Ini bisa lolos di pelabuhan,tanpa pemeriksaan isi kontaniner secara detail oleh pihak yang seharusnya bertugas untuk itu yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Ekspor CPO kembali lagi diulas oleh pengusaha tersebut adalah muaranya.Hilirnya, bisnis perkebunan kelapa sawit,mulai dari kebun,pabrik hingga CPO juga sengkarut. Dari hilir sudah banyak tindak ilegal,seperti dicontohkanya, ada pihak yang tidak memiliki kebun,tidak memiliki pabrik, tapi bisa menampung,menjual CPO.
“Belum lagi ada pabrik yang menampung/membeli kelapa sawit tanpa peduli dari kebun mana,sehingga tinggi juga kasus pencurian buah di perkebunan-perkebunan.Penampung buah curian dan bisa menjual ke pabrik,bahkan pencurian CPO juga terjadi.
“Ini menjadi momentum bagi daerah ini untuk bersih-bersih dari tindak ilegal perdagangan CPO,sudah berapa banyak daerah dan negara dirugikan dengan aktifitas ilegal perdagangan CPO,” tegasnya. (rfk)