Momentum Bongkar Aroma “Busuk” Ekspor CPO Kalbar

Petugas Kejaksaan Negeri Pontianak saat periksa kontainer yang berisikan CPO dan siap ekspor ke Cina (foto: dok kejari)

*Kejari Pontianak Bongkar Modusnya, Banyak Pihak Bilang Itu Sudah Berlangsung Lama

Pengungkapan atau penggagalan ekspor CPO seberat 300 ton (14 kontainer) oleh tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pontianak sedikit mengejutkan publik, namun banyak pihak pula yang mengungkapkan kalau modus pengiriman keluar negeri CPO dengan cara mengakali dokumen, yang bertujuan menghindari pajak ekspor CPO sudah lama berlaku.

Seperti pemberitaan, Kejari Pontianak membongkar modus tersebut dan dipublish hari Jumat (28/10) lalu, 14 Kontainer CPO di Tersus Temas, Pelabuhan Dwikora Pontianak yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Hary Wibowo dan Kasi Intelijen, Rudy Astanto. “Kemarin kita amankan sebanyak 14 Kontainer CPO di pelabuhan Dwikora Pontianak,” ungkap Rudy Astanto.

Namun untuk barang bukti yang hingga kini masih di pelabuhan Dwikora Pontianak dilimpahkan ke Dirjen Bea Cukai Kalbar terkait pidana Kepabeanan, sedangkan Kejari Pontianak hanya menarik pidana Tipikor nya terkait potensi kerugian negara dengan modus menghindari pajak ekspor CPO dengan cara mengakali dokumen ekspor .

“Barang-Bukti (BB) masih di pelabuhan Dwikora Pontianak, dan kita limpahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagbar terkait tindak pidana kepabeanan,” ujar Rudy Astanto.

Rudy menyebut dugaan sementara atas 14 Kontainer CPO, yakni memanipulasi dokumen. Di mana dokumen yang disertakan adalah dokumen minyak kotor (Miko), namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya ternyata 14 kontainer itu berisikan CPO. “Ada dugaan manipulasi dokumen, ada Tindak Pidana Kepabeanan di sana,” tandas Rudy.

“Modus manipulasi dokumen ini, tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk Negara. Di mana jika pajak untuk dokumen Miko tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi,” terang nya.