Warga Binaan Lapas Pontianak Terlibat Pasok Sabu 5,3 Kg Dari Malaysia

Empat tersangka Narkoba jenis Sabu dan Ganja hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar dihadirkan dalam jumpa pers dan pemusnahan barang bukti di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar (foto: rudi)

“EF kita tangkap setelah yang bersangkutan menerima satu paket pengiriman dari Lion Parcel dari Kota Medan.Paket terbungkus plastik transparan  yang berisi daun kering diduga ganja yang dibalut lakban warna coklat. EF akhirnya kita amankan berikut barang bukti utama dan barang bukti lainnya ke Ditresnarkoba Polda Kalbar,” papar Yohanes Hernowo.

Sedangkan untuk kasus Sabu pengungkapan berawal pada hari Jumat (23/9) sekitar pukul 10:00 WIB,Tim Interdiksi Terpadu mendapat informasi akan adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 September sekira pukul 12:20 WIB tim mengamankan AB disebuah warung pinggir jalan raya Desa Pengadang Kecamatan Sekayam.

“AB diamankan berikut sepeda motor,hp Nokia warna hitam, AB yang kita periksa dan mencari barang bukti.Akhirnya kita berhasil menemukan barang bukti Sabu di area perkebunan Kelapa Sawit PT.GKM (Global Kalimantan Makmur).Barang bukti kita dapat didalam tas ransel hitam,terbungkus plastik warna merah yang didalamnya berisi tiga bungkus plastik hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.” ungkap Dir Resnarkoba.

AB yang terus diinterogasi mengungkap keterlibatan YS alias JY sebagai tujuan Sabu diserahkan. Tim pada pukul 13:30 WIB mengamankan YS alias JY di rumah kawasan Balai Karangan berikut barang bukti Hp merk OPPO. Dari Hp OPPO milik YS itulah yang akhirnya mengungkap komunikasi dengan MD alias AC warga binaas di Lapas Kelas II A Pontianak.

“MD alias AC berperan sebagai penghubung antara AB ke sosok K di Malaysia (DPO) untuk mengambil lima bungkus narkotika sabu tersebut. Pada tanggal 24 September, hasil koordinasi kita dengan pihak Lapas kelas II A Pontianak, MD alias AC kita amankan dan kita temukan juga dua unit Hp.” beber Dir Resnarkoba. (rfk)