*Kiriman Ganja 2,07 Kg Juga Diungkap Ditresnarkoba Polda Kalbar
Pontianak- Lagi-lagi perdagangan gelap Narkoba di Kalimantan Barat melibatkan narapidana, atau warga binaan Lapas. Kali ini Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba,Bea dan Cukai,Kemenkumham,BNNP,Kodam dan Lapas) mengungkap keterlibatan MD alias AC warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak dalam komunikasi pasokan Narkotika jenis Sabu seberat 5,5 Kg atau sekitar 5303,23 gram.
Jumat (7/10), pukul 09:00 digelar jumpa pers dan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ganja, dihalaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainudin. Hadir dan membuka jumpa pers, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. Turut hadir Diresnarkoba Polda Kalbar,Kombes Pol Yohanes Hernowo,S.I.K,M.H, pihak dari Kejaksaan Tinggi Kalbar,Bea dan Cukai Kalbar,Kemenkumham Kalbar,BPOM,BNN Provinsi.
Kabid Humas dihadapan wartawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, dengan jumlah baarang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 5,3 Kg atau sekitar 5303,23 Gram.Serta Narkotika jenis ganja sebanyak 2,07 Kg atau sekitar 2073,85 gram.
Keempat tersangka turut dihadirkan dalam jumpa pers dan giat pemusnahan barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pengujian barang bukti oleh pihak BPOM Pontianak, hasil positif mengandung THC/Ganja dan positif mengandung Methampetamin, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan sarana milik BNN Kalbar.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar,Kombes Pol Yohanes Hernowo,S.I.K,M.H kepada wartawan memaparkan kronologis pengungkapan, untuk Ganja pada hari Kamis (15/9) sekitar pukul 14:40 WIB tim interdiksi terpadu menangkap laki-laki bernama EF disebuah kios studio foto di Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 1 Pontianak.