Singapura akan Legalkan Hubungan Seks Sesama Pria

Ilustrasi

Bagian 377A mengatur bahwa pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara. Namun, peraturan tersebut tidak secara aktif ditegakkan. Hingga saat ini, belum ada hukuman terhadap pelaku hubungan seks konsensual sesama pria dewasa. Aturan tersebut tidak mengatur hubungan seks antara sesama perempuan atau gender lainnya.

Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak semakin dekat untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anggota komunitas LGBTQ.Pada 2018, pengadilan tertinggi India juga menghapus peraturan era kolonial yang melarang hubungan seks gay, sementara Thailand baru-baru ini semakin dekat untuk mengesahkan persatuan sipil sesama jenis.(rfk/voa)