Kalbar Darurat Mafia Tambang

Singapura akan Legalkan Hubungan Seks Sesama Pria

Ilustrasi

SINGAPURA akan mendekriminalisas atau melegalkani hubungan seks antara sesama pria, namun negara tersebut tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan, kata Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8). Demikian seperti dilansir dari VoA Indonesia.

Saat ini, definisi hukum pernikahan di negara itu adalah ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Lee mengatakan rakyat Singapura, terutama anak-anak muda di negara itu, semakin menerima kaum gay.”Saya yakin ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar rakyat Singapura,” katanya dalam pidato nasional tahunannya. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mencabut kitab undang-undang hukum pidana Bagian 377A, hukum era kolonial yang mendekriminalisasi hubungan seks antara sesama laki-laki.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id