Namun, penyidikan akan terus berkembang,tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka dan semakin terbukanya porsi dan peran masing-masing tersangka. Wahyudi membeberkan modus operandi tersangka. Ketika F sebagai kasi kredit, seharusnya tersangka melakukan pemotongan terhadap pembayaran cicilan kredit dari debitur atau rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan rumah sakit pratama di Serawai.“Akibat perbuatan tersangka, pembayaran di setiap termin itu bisa diambil oleh rekanan,” ungkap Wahyudi.
Dia menegaskan, perbuatan tersangka jelas melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pasal tindak pidana korupsi, ada kemungkinan tersangka juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang jika memang tidak unsurnya terpenuhi.Kejari Pontianak telah melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian daerah, seperti pengamanan barang bukti serta pendataan aset.
“Bisa jadi TPPU dikenakan ketika tidak terpenuhi, kalau memang ada hasil kejahatan yang dilakukan. Yang jelas, perlu diketahui bahwa penanganan pidana korupsi itu bukan hanya memidanakan pelakunya, tetapi juga kerugian kerugian negara,” terangnya. (rfk)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id