*Tersangka Bertambah,Kejari Pontianak Bidik Tersangka Penyerta
Pontianak- Selang hari setelah melakukan penahanan terhadap F yang saat itu adalah Pegawai Bank Kalbar Cabang Flamboyan,Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Senin (22/8) kembali menjebloskan tiga tersangka ke tahanan.Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa rumah sakit pratama di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017.
Adalah EH pihak swasta pelaksana kegiatan,H Direktur Cabang P BTA dan DH yang pada saat itu sebagai analis Bank Kalbar.Ketiganya diposisikan oleh kejaksaan sebagai tersangka penyerta.”Ketiga tersangka tambahan ini telah selesai kami periksa dan pada posisi tersangka penyerta. Hari ini ketiganya kami titipkan di rumah tahanan kelas 2A Pontianak.Penyidikan tidak hanya sampai disini dan bisa saja berkembang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi dihadapan wartawan dalam pers conference di kantor Kejari Pontianak, Jalan Abdurahman Saleh, Senin (22/8).
Wahyudi mengatakan pihaknya menyelidiki kasus-kasus yang pernah dilakukan sejak Februari 2021 lalu.Kasus ini berawal dari informasi internal Bank Kalbar sendiri yang menemukan kejanggalan dalam laporan audit BPKP. Dari penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan. Berbagai bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi juga berhasil dikumpulkan.
Dari modus operandi sementara, kecerobohan pihak Bank Kalbar yang menyalurkan kredit modal kerja berakibat negara dalam hal ini daerah dirugikan hingga Rp.5,59 miliar karena buruknya analisis,penilaian jaminan hingga tindakan tidak melakukan pemotongan kewajiban.Terlebih lagi pihak swasta sebagai penerima kredit,sementara ini dalam penyidikan leluasa melakukan penarikan dana tanpa melakukan kewajibannya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id