Bank Kalbar Ceroboh,Kebobolan Lagi Rp5,59 M

Satu persatu ketiga tersangka dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Pontianak,untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas 2A (foto:rudi)

*Tersangka Bertambah,Kejari Pontianak Bidik Tersangka Penyerta

Pontianak- Selang hari setelah melakukan penahanan terhadap F yang saat itu adalah Pegawai Bank Kalbar Cabang Flamboyan,Tim penyidik ​​tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Senin (22/8) kembali menjebloskan tiga tersangka ke tahanan.Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa rumah sakit pratama di Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017.

Adalah EH pihak swasta pelaksana kegiatan,H Direktur Cabang P BTA dan DH yang pada saat itu sebagai analis Bank Kalbar.Ketiganya diposisikan oleh kejaksaan sebagai tersangka penyerta.”Ketiga tersangka tambahan ini telah selesai kami periksa dan pada posisi tersangka penyerta. Hari ini ketiganya kami titipkan di rumah tahanan kelas 2A Pontianak.Penyidikan tidak hanya sampai disini dan bisa saja berkembang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi dihadapan wartawan dalam pers conference di kantor Kejari Pontianak, Jalan Abdurahman Saleh, Senin (22/8).

Wahyudi mengatakan pihaknya menyelidiki kasus-kasus yang pernah dilakukan sejak Februari 2021 lalu.Kasus ini berawal dari informasi internal Bank Kalbar sendiri yang menemukan kejanggalan dalam laporan audit BPKP. Dari penyelidikan itu ditingkatkan menjadi penyidikan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan. Berbagai bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi juga berhasil dikumpulkan.

Dari modus operandi sementara, kecerobohan pihak Bank Kalbar yang menyalurkan kredit modal kerja berakibat negara dalam hal ini daerah dirugikan hingga Rp.5,59 miliar karena buruknya analisis,penilaian jaminan hingga tindakan tidak melakukan pemotongan kewajiban.Terlebih lagi pihak swasta sebagai penerima kredit,sementara ini dalam penyidikan leluasa melakukan penarikan dana tanpa melakukan kewajibannya.

Namun, penyidikan akan terus berkembang,tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka dan semakin terbukanya porsi dan peran masing-masing tersangka. Wahyudi membeberkan modus operandi tersangka. Ketika F sebagai kasi kredit, seharusnya tersangka melakukan pemotongan terhadap pembayaran cicilan kredit dari debitur atau rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan rumah sakit pratama di Serawai.“Akibat perbuatan tersangka, pembayaran di setiap termin itu bisa diambil oleh rekanan,” ungkap Wahyudi.

Dia menegaskan, perbuatan tersangka jelas melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pasal tindak pidana korupsi, ada kemungkinan tersangka juga akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang jika memang tidak unsurnya terpenuhi.Kejari Pontianak telah melakukan langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian daerah, seperti pengamanan barang bukti serta pendataan aset.

“Bisa jadi TPPU dikenakan ketika tidak terpenuhi, kalau memang ada hasil kejahatan yang dilakukan. Yang jelas, perlu diketahui bahwa penanganan pidana korupsi itu bukan hanya memidanakan pelakunya, tetapi juga kerugian kerugian negara,” terangnya. (rfk)