Polisi Bunuh Polisi,YLBHI Serukan Reformasi Polri

Ilustrasi foto anggota Kepolisian Republik Indonesia (sumber)

Di sisi lain, kata Isnur, pejabat atasan kerap membenarkan perilaku tersebut dengan berlindung pada kewenangan diskresi untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian individual. Akibatnya terjadi pengkondisian untuk mengaburkan fakta-fakta akan suatu peristiwa. Selain itu, terdapat kecenderungan sesama anggota Polri untuk menutupi atau melindungi sehingga sedikit kasus kekerasan polisi dapat dituntaskan sesuai prosedur hukum.

“Polri belum mampu menghilangkan kultur kekerasan internal Polri serta lemahnya fungsi pengawasan terhadap anggota Polri. Apalagi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J, justru Kadiv Propam yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan kode etik Polri,” tukasnya.

YLBHI mendesak Polri untuk serius menjalankan reformasi kepolisian, termasuk reformasi pengawasan internal. Selain itu, YLBHI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat mekanisme yang efektif untuk mencegah penyiksaan terulang kembali.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Ferdy Sambo telah mengakui sebagai aktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal tersebut terungkap saat Sambo diperiksa Komnas HAM di ruangan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, pada Jumat (12/8). Menurut Taufan, Sambo mengakui telah merekayasa peristiwa penembakan menjadi aksi saling tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

“Dengan pengakuan seperti ini kita berharap nanti proses penyidikan selanjutnya sampai persidangan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya,” jelas Taufan Damanik di Mako Brimob Depok, Jumat (12/8).

Taufan menambahkan Sambo juga menyampaikan permohonan maaf ke lembaganya dan masyarakat atas rekayasa kasus pembunuhan ini. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan pihaknya batal memeriksa Bharada E pada Jumat (12/8) sebab ia masih menjalani proses penilaian di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).(r/voa)