YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong pemerintah, DPR, dan Polri untuk melakukan reformasi dalam tubuh Polri. Menurut Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, rekayasa kasus seperti pembunuhan Brigadir J yang dilakukan personel Polri, bukan pertama kali terjadi.
Ia mencontohkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pernah dituduh melakukan pembunuhan pada 2012 setelah dia memimpin penyidikan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo. Kasus Novel kemudian dimunculkan kembali pada 2015 ketika KPK menetapkan calon Kapolri saat itu, Budi Gunawan, sebagai tersangka.
“Serangkaian kasus-kasus penyiksaan hingga pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian membuktikan bahwa Polri belum sungguh–sungguh melakukan reformasi kepolisian,” jelas Isnur kepada VOA, Sabtu (13/8).
Dalam kasus Novel, pada 2015, Ombudsman menyatakan telah terjadi manipulasi dan rekayasa dalam laporan polisi. Antara lain rekayasa dan manipulasi surat keputusan penghukuman disiplin, rekayasa dan manipulasi berita acara pengambilan barang bukti anak peluru, serta rekayasa dan manipulasi berita acara laboratoris kriminalistik.
Isnur menyebut, pola rekayasa kasus biasanya juga dilatarbelakangi dengan serangkaian tindakan kekerasan, penyiksaan hingga pembunuhan di luar proses hukum. YLBHI mencatat setidaknya ada terdapat 102 kasus kekerasan dan penyiksaan dengan jumlah korban mencapai 1.088 korban.
“Dari kasus-kasus tersebut, terungkap bahwa penyiksaan dilakukan oleh anggota kepolisian pada saat proses BAP (berita acara pemeriksaan -red), penyelidikan dan penyidikan, dalam tahanan, dan sebagian di antaranya menjadi korban salah tangkap,” ujar Isnur.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id