“Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 270,807 miliar,” demikian bunyi putusan PN Sintang yang dilansir website MA, Jumat (12/8).
Putusan diketok oleh ketua majelis Muhammad Zulqarnain dengan anggota Diah Pratiwi dan Satra Lumbantoruan. Majelis juga memerintahkan RKA untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
“Dengan tahapan kegiatan pemulihan sebagaimana Penggugat Konvensi sampaikan dalam usulan kegiatan pemulihan dan dengan biaya sejumlah Rp 646,216 miliar,” ucap majelis.
Putusan ini merupakan putusan kesekian kalinya bagi perusahaan pembakar hutan di Kalimantan. Sebelumnya, Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda sebesar Rp 342 miliar terkait kebakaran hutan di lahannya seluas 970 hektare di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hukuman juga dijatuhkan ke PT Putra Lirik Domas (PLD) dihukum Rp 199 miliar terkait kebakaran hutan di Kalbar.(r/dtc)










