Susilaningtyas menyebut Bharada E sudah mendapat perlindungan darurat pada Jumat (12/8) malam. Hal tersebut tak perlu menunggu rapat seluruh pimpinan LPSK jika memang yang bersangkutan telah memenuhi syarat.
“Kemarin kita mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan ini mungkin ada ancaman dan sebagainya, maka kita putuskan untuk berikan perlindungan darurat sementara. Keputusan yang lebih secara holistik, secara matang hari Senin,” tutur Susilaningtyas.
“Itu bisa kami lindungi secara darurat nggak menunggu rapat pimpinan dulu. Jadi cukup diputuskan minimal 3 pimpinan, baru kita bisa memberikan perlindungan darurat,” lanjutnya lagi.(rfk)










