SETELAH sebelumnya Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus laporan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), kini giliran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tolak berikan perlindungan terhadap Putri.
Namun pernyataan resmi tersebut akan disampaikan oleh LPSK besok. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, keputusan resmi mengenai status perlindungan terhadap Putri itu akan diumumkan besok.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan putusan itu bersamaan dengan diumumkan status pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E. “Iya (putusan besok), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan,” papar Susilaningtyas.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id