Pada 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu poin yang diatur dalam PP itu adalah pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual (intellectual property). Apabila selama ini lembaga keuangan seperti bank hanya menggunakan aset benda berwujud (tangible) – seperti tanah, mobil atau perhiasan – sebagai agunan pinjaman, PP itu memungkinkan debitur menjaminkan aset tak benda (intangible) berupa kekayaan intelektual mereka. Sejak ditandatangani hingga berita ini terbit, belum ada regulasi lebih rinci yang mengatur skema pembiayaan tersebut.
“Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” kata Vice President Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano, melalui pernyataan tertulis kepada VOA, saat ditanya mengenai respons lembaganya terhadap PP 24/2022.
Aturan itu dibuat agar pelaku ekonomi kreatif lebih mudah memperoleh pinjaman untuk mengembangkan usaha mereka. Menurut situs Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang termasuk subsektor ekonomi kreatif sendiri antara lain pengembang permainan; kriya; desain interior; musik; seni rupa; desain produk; fesyen; kuliner; serta film, animasi dan video. Selain itu fotografi; desain komunikasi visual; televisi dan radio; arsitektur; periklanan; seni pertunjukan; penerbitan juga aplikasi.
Setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi calon debitur ketika mengajukan pinjaman berbasis kekayaan intelektual. Pertama, karya yang diagunkan harus sudah tercatat atau mengantongi sertifikat kekayaan intelektual. Selain itu, debitur harus mengajukan proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, serta memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.(r/voa)










