Jakarta- Atas dasar tidak ditemukan peristiwa pidana dengan tegas Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob Kamis kemarin (11/8),diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan dikarenakan emosi karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. Berdasarkan laporan istrinya Putri Candrawathi.
Yang mengejutkan,Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, sebelum peristiwa penembakan, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan saksi kejadian, Yoshua sempat dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id